Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Passaka Polres Majene langsung bergerak dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Lingkungan Paleo Tobanda sekitar jam 02.00 wita dan langsung ke tempat pelaku AS melakukan penangkapan, setelah itu Tim Passaka juga berhasil menangkap pelaku kedua yakni AU di Kecamatan Limboro, kemudian membawa ke Mako Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil interogasi awal kedua pelaku tersebut juga terlibat dalam pencurian motor yang terjadi pada Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 21.04 wita bertempat di Samping Cafe Sudut Lagi di Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian motor di Wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Terhadap tersangka AU diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pelecehan Seksual, sebagaimana diatur pasal 363 Ayat (1) ke-4 Subs 362 Jo Pasal 486 KUHPidana dan didalam Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 ditambah 1/3 tahun karena pelaku merupakan residivis.











