Daerah  

Pemprov Sulbar Kembali Bahas Batas Wilayah dengan Sulteng Bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

Pemprov Sulbar Kembali Bahas Batas Wilayah dengan Sulteng Bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Identifikasi dan Pembahasan Data Permasalahan Batas Daerah dengan Pembahasan Segmen Batas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 14 Oktober 2026.

Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, SE., MAP., hadir langsung dalam rapat tersebut. Kehadiran Kepala Biro Pemkesra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong percepatan penyelesaian batas daerah yang selama ini menjadi perhatian kedua kabupaten dan provinsi.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Suhardi Duka: Pers Sehat, Pembangunan dan Demokrasi Juga Sehat

Dalam kesempatan tersebut, Murdanil, menyampaikan bahwa penyelesaian batas daerah merupakan agenda strategis yang berdampak pada kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

“Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah,” ujar Murdanil.

Baca Juga  DPMPTSP Sulbar Perkuat Harmonisasi Regulasi: Dorong Iklim Investasi yang Kondusif

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian upaya fasilitasi penyelesaian batas daerah antara Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya pada segmen batas Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala. Pembahasan meliputi identifikasi permasalahan batas, verifikasi data, peninjauan dokumen batas, serta kesepakatan teknis antar tim dari kedua provinsi dan kabupaten.

Peserta rapat terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta instansi terkait lainnya di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Baca Juga  BKPSDM Sulbar Teguhkan Komitmen Pengembangan Kompetensi ASN melalui Penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar 2026

Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menjadi dasar hukum penyelesaian batas daerah dimaksud, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penyelesaian batas daerah ini dapat berjalan lancar dan tuntas, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat di wilayah perbatasan.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *