Pemuda Dua Boccoe Diamankan Polisi. Ini Kasusnya

Dua Boccoe narkoba
Tersangka D, pemuda dari desa Dua Boccoe Kabupaten Bone. (Ist)

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu 05 Oktober 2024, Pukul 19.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel mengamankan satu orang berinisial TW Alias D Bin K (30) alamat Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Baca Juga  Kapolres Majene, Menindak Tegas Personel Penyalah Gunaan Narkotika

“Pelaku TW alias D bin K tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran kecil dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan nomor sim card 0852-5611-XXXX milik pelaku”, Ujarnya.

Baca Juga  Kakek 58 Tahun Dalang Peredaran Sabu di Polman Akhirnya Tertangkap

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Dua Warga Majene dan Dua Warga Campalagian, Ditangkap SAT Resnarkoba Polres Majene

“Maka atas kejadian tersebut, Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dilokasi diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *