Kembali Berulah, Residivis Pencuri AF Diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar

Jatanras polda sulbar
Tersangka pencurian AF saat diamankan Jatanras polda Sulbar. (Ist)

MAMUJU – Pernah tersandung kasus pidana pencurian di tahun 2021 dan 2023, AF (28) kembali mengulangi kesalahan yang sama sehingga harus berurusan tim Jatanras Polda Sulbar.

AF diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulbar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, berdasarkan dua laporan Polisi sekaligus.

TKP Pertama Pada tanggal 18 Juli 2024, AF mencuri di Rumah Dinas Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Urip Sumohoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Kejahatan ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP / B / 161 / VII / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

TKP Kedua: Pada tanggal 15 Oktober 2024, AF kembali melakukan aksi pencurian di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Tindak pidana ini dilaporkan dengan Nomor LP / B / 209 / X / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.

Baca Juga  Peristiwa Berdarah Onang, Kondisi Pagi Ini Rumah Kades Onang Pasca Dirusak Massa

Saat diamankan petugas, AF mengakui perbuatannya dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat dari hasil kejahatannya berupa uang Uang tunai Rp. 2.150.000 (sisa hasil penjualan emas), dua buah Handphone, senapan angin, pisau sangkur, Play Station 4, 5 Stick Play Station, sebuah kepingan emas logam mulia dan 3 Tas Ransel.

Sementara itu, tim Jatanras Polda Sulbar saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari TKP lain yang mungkin terkait dengan AF. Penangkapan AF dan pengungkapan kasus pencurian ini menunjukkan ketajaman dan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Nafsu dan Remas Bagian Sensitif Wanita di Tande Timur, Dua Pemuda Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Melalui pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *