Tahanan Kejaksaan Negeri Majene Yang Melarikan Diri Pada Saat Pelaksaan Sidang Di Pengadilan Negeri Majene Berhasil Diamankan Oleh Gabungan Personil Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM, Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Majene Jl. Jend. Sudirman No. 100 Kel. Labuang Kec. Banggae Timur Kab. Majene, telah dilaksanakan giat Pulbaket terkait adanya tahanan Kejasaan Negeri Majene yang melarikan diri pada saat melaksanakan sidang Di Pengadilan Negeri Majene.

Identitas tahanan kejaksaan bernama MF umur (17) tahun pekerjaan tidak ada dan beralamat Lingk. Biring Lembang Kel. Pakkola Kec. Banggae Kab. Majene.

Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 09.45 Wita, Saksi a. Sdr. Zulkifli, saksi b, Sdr. Deva, saksi c, Sdr. Latip Widagdo dan saksi d, Sdr. Anugraha Fadilah Achmad tiba di Pengadilan Negeri Majene dengan membawa tahanan sebanyak 9 orang dengan rincian, 8 orang tahanan dewasa dan 1 orang tahanan anak dibawah umur.

Baca Juga  Satlantas Polres Majene Ungkap Peristiwa Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Lalu setelah tiba di Pengadilan Negeri Majene Sdr. Zulkifli membawa tahanan anak dibawah umur Sdr. MF tanpa koordinasi menuju ruang tahanan anak dalam keadaan tidak terborgol dan Sdr. Latip Widagdo dan Sdr. Anugraha Fadilah Achmad membawa 8 orang tahanan dewasa dalam keadaan terborgol menuju Ruang tahanan dewasa.

Sekitar pukul 12.30 Wita Sdr. Zulkifli teriak dan menyampaikan pada Sdr. Latip Widagdo dan Sdr. Anugraha Fadilah Achmad yang saat itu sedang berjaga di depan ruang tahanan dewasa, bahwa tahanan anak dibawah umur Sdr. MF melarikan diri melalui jendela dengan cara merusak teralis besi pengaman jendela. Selanjutnya Sdr. Latip Widagdo dan Sdr. Anugraha Fadilah Achmad melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tahanan yang melarikan diri namun tidak menemukan Tahanan lari tersebut.

Baca Juga  Lagi Dan Lagi, Penjelajah Kelamin Wanita Beraksi Di Kos-Kosan

Pada pukul 18.15 Wita diterima informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan Sdr. MF, selanjutnya pada pukul 18.30 Wita Personil Gabungan Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene menuju ke BTN Pepabri Leppe Blok 11 No.1 milik Sdr. Sandi dan mengamankan Pelaku MF ke Kejaksaan Negeri Majene.

Baca Juga  BreakingNews: Kejadian Tragis di Desa Onang, Seorang Lelaki Tewas Bersimbah Darah di Rumah Kades

Pada Pukul 18.30 Wita Personil Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Sdr. MF yang sempat melarikan diri.

Pada Pukul 18.45 Wita Personil Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Majene dan langsung mengamankan Sdr MF di ruang Kasi Pidum dengan memborgol kedua tangannya.

Selanjutnya berhasil ditemukan dan diamankan kembali oleh Personil Gabungan Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene, pasal dikenakan UU No. 12 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *