Disbudpar Majene Usulkan 11 OPK untuk Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, 4 Terbit Sertifikat

MAJENE, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene (Disbudpar) tahun ini mengusulkan 11 OPK (Obyek Pemajuan Kebudayaan) untuk mendapatkan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), 4 diantaranya sudah terbit Sertifikat KIK-nya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Majene, Drs. H. Ahmad Djamaan, Kamis (27/8/2026). “Ini tentu membanggakan kita semua sebagai bagian dari visi pemda yakni – Majene berbudaya yang hadir secara totalitas melestarikan kebudayaan Mandar,” ungkapnya.

Baca Juga  HUT ke-481 Majene, 1.100 Pelajar Tampilkan Kekayaan Budaya Mandar

Adapun keempat KIK yang mendapat sertifikat pengakuan dari Kemenkum RI adalah tari Pattudu Tommuane, Tari Marromai, Ma’giling, dan Mattaru Beau.

Sebelumnya, Disbudpar juga berhasil mencatatkan 2 OPK lainnya yakni kuliner Bau PIAPI dan Tari EloElo dari Kayuangin Malunda.

Baca Juga  Dinas Ketapang Sulbar Bersama PT. Pos Indonesia KC Mamuju Bahas Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II

“Sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bupati dan wabup Majene, dinas budpar akan selalu menggali budaya untuk dibina dan dilestarikan dengan mencatatkan sebagai Kekayaan intelektual masyarakat Mandar Majene,”tutupnya.

Baca Juga  Tiba di Semarang, Kontingen Sulbar Disambut Panitia Pornas Korpri XVI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *