Anak Di Bawah Umur Ditilang Saat Berkendara Sepeda Motor, Ops Zebra Marano Polres Majene

Polres Majene- Pemandangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di malam hari di jalan raya, Sabtu (09/09/2023) di depan Polres Majene.

Ipda Mandasari KBO Sat Lantas mengatakan, malam ini dari 37 Ranmor jumlah tilang, terdiri dari 17 unit Ranmor, 8 SIM dan 12 STNK.

Baca Juga  Angin Kencang, Sejumlah Kios di Pasar Malunda Rusak Parah

Dua (2) bocah di bawah umur mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di jalan raya.

” Untuk anak di bawah umur kami lakukan penilangan diberhentikan karena mengendarai motor di jalan raya dan melakukan pemanggilan orang tuanya untuk hadir di Polres dan diberikan arahan agar orang tua aktif untuk melarang anak-anaknya yang belum cukup umur. Pasalnya, membahayakan apa lagi anak-anak itu tidak menggunakan helm,” ujar Mandasari.

Baca Juga  Komisi III DPRD Majene: Tidak Ada Mitra Bagus Antara Eksekutif dan Legislatif Terkait Kasus Dugaan Keracunan PMT di Pamboang di Masa Pemerintahan AST

Harapan Polres Majene, agar masyarakat sadar dalam bertata tertib berlalu lintas di jalan, dan mendukung upaya patuh terhadap aturan demi menciptakan kondisi berlalu lintas yang aman dan tertib di kabupaten Majene.

Baca Juga  SK Kadaluarsa Plt Disdikpora Majene Diacuhkan Bupati, Kepala Inspektorat Bingung, BKPSDM Sakit Gigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *