MAMUJU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain yang Sah (PLL) Triwulan III Tahun Anggaran 2026, Rabu (28/10/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bapenda Sulbar. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat untuk mendukung pengembangan potensi baru Retribusi Jasa Usaha.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar, Gaffar, dan diikuti perangkat daerah serta unsur terkait yang terlibat dalam pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan penerimaan daerah.
Rapat rekonsiliasi ini bertujuan memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta kesesuaian pelaporan penerimaan retribusi daerah dan PLL untuk periode Juli hingga September 2026. Proses rekonsiliasi dilakukan melalui pencocokan data penerimaan, laporan realisasi, bukti penyetoran ke kas daerah, serta dokumen pendukung dari masing-masing perangkat daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penerimaan daerah tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mengevaluasi realisasi penerimaan hingga Triwulan III, rekonsiliasi juga menjadi sarana mengidentifikasi ketidaksesuaian data dan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar, Gaffar, mengatakan rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk menyamakan data penerimaan antara perangkat daerah sekaligus memastikan kesesuaian antara realisasi penerimaan, penyetoran, dan pelaporan keuangan.
“Melalui rekonsiliasi ini, kami ingin memastikan seluruh data penerimaan retribusi daerah dan PLL tercatat secara akurat serta didukung dokumen yang lengkap. Kami berharap perangkat daerah semakin tertib dalam menyampaikan laporan dan segera menindaklanjuti apabila ditemukan perbedaan data, sehingga pengelolaan pendapatan daerah semakin transparan dan akuntabel,” ujar Gaffar.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa rekonsiliasi penerimaan merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas data sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Rekonsiliasi tidak hanya berkaitan dengan pencocokan angka, tetapi juga memastikan kesesuaian antara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan. Kami berharap seluruh perangkat daerah semakin tertib dalam administrasi penerimaan sehingga data pendapatan yang disajikan benar-benar akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bapenda Sulbar menyerahkan barcode QRIS kepada BKPSDM Sulbar sebagai langkah mendukung pengembangan potensi baru Retribusi Jasa Usaha. Penerapan sistem pembayaran digital ini diharapkan memberikan kemudahan transaksi sekaligus mendorong tata kelola penerimaan yang lebih efisien dan transparan.
Gaffar menambahkan, pemanfaatan QRIS merupakan salah satu upaya mendukung modernisasi sistem pembayaran penerimaan daerah sekaligus membuka peluang pengembangan potensi retribusi sesuai dengan jenis layanan yang diselenggarakan perangkat daerah.
“Penyerahan QRIS kepada BKPSDM Sulbar diharapkan dapat mendukung pengelolaan potensi Retribusi Jasa Usaha melalui sistem pembayaran nontunai yang praktis dan transparan. Kami juga mendorong perangkat daerah untuk terus mengidentifikasi potensi penerimaan yang dapat dikembangkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tertib dalam pencatatan dan pelaporannya,” jelasnya.
Upaya peningkatan tertib administrasi, akuntabilitas penerimaan, dan digitalisasi pembayaran tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Bapenda Sulbar berharap rekonsiliasi berkala dan penerapan inovasi pembayaran digital dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat secara transparan dan berkelanjutan. (Rls)












