Daerah  

PEMDA Tak Serahkan Progres 6 Bulan, APBD Terancam Tidak Di Bahas

Majene- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan aturan daerah.

APBD disusun oleh kepala daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di pimpin oleh Sekertaris Daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencanaan daerah. PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.

“Sampai pada pukul 16:50 Wita tanggal 31 Juli 2023, pemerintah daerah tidak memasukkan laporan realisasi dan prognosis 6 (enam) bulan ke depan sebagai syarat pembahasan R-APBD, “Ucap Adi Ahsan”.

Laporan Realisasi Semester Pertama Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pasal 160 sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran ke enam.
Baca Juga  Pelestarian Alat Musik Rebana di Jaman Moderen

Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 161 sebagai berikut:

  1. Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 menjadi dasar perubahan APBD
  2. Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal ayat (1) satu dapat di lakukan.
    a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA:
    b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar urut organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
    c. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dal tahun anggaran.
Baca Juga  Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Majene

Prasyarat Perubahan APBD mengacu pada pasal 161 peraturan pemerintah daerah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait perubahan APBD sebagai berikut:

  1. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
  2. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi.
    a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
    b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.
    c. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
    d. Keadaan darurat
    e. Keadaan luar biasa
Baca Juga  Mamuju dan Mamasa Kecipratan 200 Ribu Bibit Ikan Nila

“Dengan tidak disampaikannya laporan realisasi dan prognosi 6 (enam) bulan kedepan sampai pada berakhirnya jam kantor hari ini, tanggal 31 Juli 2023, berarti pemda tidak melaksanakan perintah PP 12/2019, pasal 160 ayat 1 dan 2, “Ucap Adi Ahsan”.

Dan berdasarkan Pemendagri 77, tahun 2020 bahwa pergeseran anggaran antar organisasi dll, menjadi syarat dilakukannya perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *