Majene- Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan. Namun desa sangat memiliki fungsi yang sangat besar misalnya untuk menyanggah perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui peraturan pemerintah menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Kabupaten Majene terdiri dari 8 Kecamatan, 20 Kelurahan dan 62 Desa. Begitu banyak desa yang ada, namun muncul di sosial media tentang temuan yang bervariasi dalam pengelolaan dana desa.
“Temuan yang bervariasi dalam pengelolaan Dana Desa. Apa kabar Inspektorat Kabupaten Majene. Kejati Sulbar. Dana Desa yg bersumber dari pusat untuk memberdayaan masyarakat di desa, bukan untuk kepentingan oknum kepala desa.” ucap Efriyanto Muliyadi di akun sosial medianya pada Kamis, (20/07/2023).
Efriyanto Muliyadi menambahkan,kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada:
- Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaiman Telah Di Ubah Dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001
- Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharagaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari pemerintah daerah melalui Bupati selaku pembina serta OPD terkait bahkan Inspektorat daerah selaku pengawas memiliki tugas dalam memonitor dan mengevaluasi pemerintahan desa dalam pelaksanaan dana desa.