MAJENE-SOROTMAMMIS.COM, Polres Majene meringkus penyebar video call sex mantan pacar. Petugas Satreskrim Polres Majene meringkus seorang Lk berinisial (IR) warga dusun Balombong Selatan, desa Balombong, kecamatan Pamboang kabupaten Majene provensi Sulawesi Barat karena telah menyebar video call sex.
” Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE,” kata Kasat reskrim Polres Majene.
Awal kejadian pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2023 pelaku melakukan komunikasi melalui media sosial Wattsapp, kemudian pelaku melakukan video call sex yang mengandung konten pornografi, pelaku tersebut merekam tanpa sepengetahuan dari korban. Pada saat korban sudah tidak ada komunikasi dengan pelaku tersebut menyebar video call sex keteman-teman korban bahkan keluarga sendiri. Yang bertujuan agar korban kembali berkomunikasi kepada pelaku dan menjalin hubungan seperti biasa, ujar pelaku berinisial (IR).
” Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 16:30 Wita. Personil Polres Majene melaksanakan Giat penyelidikan dan pulbaket terhadap saksi-saksi terkait kejadian tindak pidana penyebar konten pornografi yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene. Dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana penyebar konten pornografi tersebut An Irsan,” Budi Adi
Lanjutnya, sekitar pukul 04:30 Wita, personil Polres Majene berhasil meringkus dan mengamankan terduga pelaku penyebar konten pornografi di BTN Pesona Leppangan lingkungan Passarangan, kelurahan Toli-toli kecamatam Banggae kabupaten Majene. Pelaku tersebut mengaku pernah menyebar video konten pornografi melalui aplikasi Facebook dan Tiktok.
” Pasal yang disangkakan yaitu pasal 29 dan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit 250.000.000, tesangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Majene untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Majene AKP Budi Adi.