MEDAN – Seorang pria berinisial AHT (46) tega menikam istrinya, bernama Hertalina Simanjuntak (46) hingga tewas di rumah mereka di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu malam, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa penikaman tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang asyik karaoke sambil live di Facebook di depan rumah mereka. Keluarga dan warga sekitar melihat Hertalina terkapar berlumuran darah langsung dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Chevani di Kabupaten Sergai.
Namun dengan luka tikam menggunakan pisau dilakukan AHT, dengan luka tusuk sebanyak 5 kali tusukan pisau di sekujur tubuhnya, membuat Hertalina meninggal dunia di rumah sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi.
Polres Sergai menerima laporan peristiwa itu, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk pisau untuk menikam korban.
Polres Sergai berhasil mengamankan pelaku dari rumah kerabatnya, di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Minggu pagi, 3 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. “Ya sudah diamankan pelakunya,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang.
Donny mengatakan bahwa pisau digunakan pelaku untuk melakukan penikaman terhadap istrinya diambil dari dapur rumahnya. Kini, pelaku sudah ditahan di Mako Polres Sergai, untuk proses hukum selanjutnya. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya karena sakit hati dan cemburu. Merasa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya,” kata Donny. (Viva)