MAMUJU – Pertemuan ini dibuka langsung oleh Wakil ketua Komisi III Taufiq Agus didampingi H. Damris, Syarifuddin, Ebsan dan dihadiri oleh Biro Hukum, ESDM, PTSP, PUPR, dinas kehutanan, Kesbangpol serta PT. Bonehau Proma Coal.
Wakil Ketua Komisi III Taufiq Agus, menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya. “Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan tambang dan lingkungan hidup di Sulawesi Barat,” ujar beliau.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati beberapa poin yakni Diharapkan agar pihak PT. Bonehau Prima Coal dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat dapat memastikan batas waktu penggunaan jalan umum yang digunakan oleh pihak Perusahaan, Meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat agar mengkaji kembali pemberian CSR dari Perusahaan kepada pemerintah Daerah, diharapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat segera membuat regulasi (Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur) terkait penggunaan jalan yang menjadi kewenangan provinsi di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat agar mendata Kembali Perusahaan-perusahaan yang beroperasi diwilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki berizin dan tidak memiliki izin atau izinnya sudah berakhiir dan Pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan peninjauan langsung terhadap 3 (tiga) Perusahaan tambang yang saat ini melakukan aktifitas penambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yaitu : PT. Kolaka Jaya Perkasa yang beroperasi di kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju dan PT Bumi Karsa yang mengelola Tambang Batu Gajah di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan PT. Bonehau Prima Coal yang beroperaasi di wilaya kecamatan Bonehau Mamuju. (RMD/DA/DF)