JAKARTA, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama 6 orang lainnya, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan penggelembungan harga perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Jumat (7/3/2025).
Kepada wartawan, ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Indra Iskandar ditetapkan tersangka atas posisinya sebagai pengguna anggaran (PA).
Meski demikian, 7 tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ” ujar Setyo.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi penggelembungan dana belanja perlengkapan rumah jabatan anggota DPR yang disidik KPK ini bernilai Rp 120 Miliar dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Wakil ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan Sekjend DPR ini adalah kasus Mark up anggaran.
Alexander menyebutkan, pembelian perlengkapan rujab itu diduga dibuat lebih mahal dari harga pasar. (*)