Gelar Perkara Kasus Raibnya 30 AC di RS Andi Depu, Begini Kejadiannya

POLMAN – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata di dampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana di halaman Kantor Reskrim Polres Polman Jl. Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman. Selasa (24/12/24)

Baca Juga  Berawal dari Pelataran Masjid Darma Polman, Tiga Pemuda Diamankan Karena Narkoba

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada Pelaporan pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, di mana sejumlah barang berharga Berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu.

AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga  Apresiasi Dan Reward Didapatkan Polres Majene Dalam Mengungkap Kasus TPPO Dari Bupati Majene

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah Pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).

Baca Juga  Terungkap, Ini yang Sebabkan Tiga Rumah di Lamase Renggeang Rata dengan Tanah

Lebih lanjut, pihak Polres Polman b akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung, dan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *