Daerah  

Gerai Samsat Kantor Gubernur Tetap Layani Wajib Pajak, UPTD Samsat Mamuju Catat Penerimaan Rp4,1 Juta

MAMUJU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak (Samsat) Mamuju terus menghadirkan kemudahan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat melalui Gerai Samsat yang beroperasi setiap hari kerja di Kawasan Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Pada Jumat, 6 November 2026, layanan Gerai Samsat tersebut berhasil membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp4.159.000 dari 11 unit kendaraan yang dilayani.

Penerimaan tersebut terdiri atas pembayaran pajak kendaraan roda dua sebesar Rp1.962.500 dari 10 unit kendaraan, serta kendaraan roda empat sebesar Rp2.196.500 dari satu unit kendaraan.

Baca Juga  Optimalisasi Capaian Kinerja dan Serapan Anggaran, DPMPTSP Sulbar Evaluasi Semester I Triwulan II 2026

Keberadaan Gerai Samsat di Kawasan Kantor Gubernur Sulawesi Barat menjadi salah satu upaya UPTD Pelayanan Pajak Mamuju dalam memberikan akses pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang beraktivitas di sekitar kawasan perkantoran.

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengapresiasi konsistensi UPTD Samsat Mamuju dalam menghadirkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di berbagai titik strategis.

Baca Juga  Perpusip Sulbar Kembali Promosikan Buku Karya Penulis Lokal untuk Perkuat Literasi dan Pelestarian Budaya Daerah

Menurutnya, inovasi dan keberlanjutan layanan Samsat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pelayanan Samsat yang tersedia dan membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, menyampaikan bahwa Gerai Samsat di Kawasan Kantor Gubernur Sulawesi Barat akan terus beroperasi setiap hari kerja untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Baca Juga  Dinas ESDM Sulbar-Dinsos P3A dan PMD Bahas Program Listrik Gratis Tahun 2026 : Calon Penerima Bantuan Berdasarkan Data PASTI PADU

Ia berharap keberadaan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *