MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Polres Majene baru-baru ini menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) untuk salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.
Upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Mapolres Majene, Senin (9/10/23), menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/209/IX/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Kepala Seksi Propam Polres Majene, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Syapieuddin dengan pangkat Bripka dan NRP 80070518, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Majene. Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Iptu Slamet Riyadi mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Bripka Syapieuddin adalah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Narkotika. Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Syapieuddin di Kepolisian.
Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri. Ia mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab sebab tertentu, PTDH yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin.
Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Lanjut Kapolres Majene, Pelaksanaan upacara PTDH personil atas nama Bripka Syapieuddin terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. tuturnya
Namun pimpinan Polri telah melakukan Langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam Berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Pungkas Kapolres Majene