Kejati Sulsel Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Pengadaan Bibit Nanas

MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Baca Juga  Diduga Lurah Sirindu Melakukan TTD Palsu Pencairan Gaji, Gaji Honorer SK Bupati Disunat

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran tersangka dalam proses pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.

Dengan penahanan UN, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditahan oleh penyidik.

Baca Juga  Pasca OTT Kadis dan Kontraktor di Mamuju, Polisi Bergerak Geledah Kantor Disdikpora

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga  Waspada, Ada Oknum Mengaku Pegawai KPK Tipu Kepala Daerah Via WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *