Kerugian Negara Rp 635 Juta, 4 Tersangka Kasus Korupsi IPLT Ditahan di Polres Majene

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Polres Majene menangkap empat tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (15/2/2024) pagi.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan
ada empat tersangka, diantaranya.

RL (49) PNS Mantan Kepala Satker PAMS (pengembangan air minum dan sanitasi) Provinsi Sulawesi Barat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

RH (44) pekerjaan PNS, jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

RG (47) sebagai kontraktor beralamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Satlantas Polres Majene Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas di SMKN 1 Majene, Upaya Minimalisir Angka Kecelakaan di Kalangan Pelajar

NB (58) pekerjaan pensiunan PNS beralamat Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Iapun menyebut tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di Kabupaten Majene.

Toni Sugadri pun menyampaikan mereka dari satuan kerja pengembangan air minum dan sanitasi Provinsi Sulawesi Barat, tahun anggaran 2015.

Sedangkan anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp 3.096.000.000.

Baca Juga  Pengawalan Distribusi Logistik Pemilu, Dikawal Ketat Personel Polres Majene Bersenjata Lengkap

Lalu, pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB).

Kemudian terdapat kekurangan volume pekerjaan, terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak.

Hal ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

“Untuk barang bukti 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang Rp 10 juta,” kata Toni Sugadri.

Baca Juga  Turunkan Angka Stunting Di Majene, Bhabinkamtibmas Polres Majene Aipda Muchlis Nur Lakukan Pendampingan Posyandu Bura Kaweni

Sehingga pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1, subs pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberian tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUH, dengan ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Namun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *