MAJENE-SOROTMAMMIS.COM | Bahwa terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 13.40 wita yang terjadi di Kantor Dinas Sosial Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnani menjelaskan kronologi kejadian, awalnya saksi/korban SD dan temannya WA meminjam tenda ke Dinas Sosial Majene untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN. Setelah kegiatan tersebut selesai, tenda tersebut akhirnya dikembalikan ke kantor dinsos Majene oleh teman saksi/Korban SD yaitu Fathul dan Munawir.
“Karena tersangka ZN tidak terima tenda tersebut dikembalikan oleh teman saksi/korban SD, akhirnya tersangka ZN menghubungi saksi/korban SD dan mengharapkan kedatangan sebagai bentuk pertanggung jawaban saksi/korban SD di kantor Dinsos posko tagana”.
Setelah saksi/korban SD berada di kantor dinsos tepatnya di ruang posko Tagana, tersangka ZN melakukan pelecehan seksual di ruang kerja tersangka ZN di posko tagana kantor dinsos Majene dengan cara meraba/meremas lengan kanan milik Saksi/korban SD hingga meremas payudara bagian atas sebelah kanan Saksi /korban SD sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya, sehingga Saksi/korban SD langsung mengarahkan tasnya di depan badan Saksi/korban SD untuk menutupi daerah payudara Saksi/korban SD.
Kemudian dari arah belakang, tersangka ZN kembali meremas remas kedua lengan Saksi/korban SD hingga ingin mencoba kembali untuk menyentuh payudara Saksi/korban SD, namun Saksi/korban SD menahannya dengan mengelakkan kedua tangannya sehingga Saksi/korban SD langsung berdiri dan pamit pulang dan kembali menyalim tersangka ZN. Adapun saat salim, tersangka ZN langsung merangkul/mendekap Saksi/korban SD dengan sangat erat dan langsung mencium pipi kiri dan kanan Saksi/korban SD secara berulang kali, Saksi/korban SD sempat mengelak dan langsung bergegas meninggalkan ruangan tersebut dan tersangka ZN mengikuti Saksi/korban SD dan mengantar Saksi/korban SD hingga parkiran motor, lalu Saksi/korban SD meninggalkan Kantor Dinas Sosial.
Sangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Unsur pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS:
Setiap orang : Yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan.
Subs Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Unsur pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS:
Setiap orang, perbuatan Seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilannya.
Dan untuk sekarang perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan penahan tersangka (inisial ZN), pungkas Kompol Syaiful Isnani.