Polres Majene Gelar Konferensi Pers Terkait Dua Tersangka Kasus Narkoba

Majene- Kepolisian Resor Majene (Polres Majene), kembali menggelar Konferensi Pers terkait 2 (dua) tersangka kasus Narkotika jenis Shabu, Jumat (25/08/2023).

Konferensi Pers yang digelar di Polres Majene ini dipimpin oleh Kapolres Majene AKBP Toni Sugardi, S.I.K. Turut hadir mendapingi Sat Narkoba Polres Majene dan para Awak Media, baik Media Cetak maupun Media Elektronik.

Dalam Konferensi Pers ini, juga dihadirkan para tersangka.

Pada kesempatan itu, Kapolres Majene menjelaskan satu persatu kronologis kasus yang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Majene.

Adapun kasus pertama terkait Narkotika jenis shabu yang tersangka atas nama Ikbal yang lahir di Lampoko 20 Desember 1999. Berawal adanya informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di lingkungan Lembang, sehingga petugas Set Narkoba mengintrogasi Lk. ikbal itu diperoleh dari teman saudara Aco yang beralamat di Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Dengan BB yang di amankan 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu berat Netto: 0,1362 Gram harga Rp. 800.000 disita dari tangan tersangka.

Baca Juga  Wow, Ada Miras! Polres Majene Amankan Pelaku Kejahatan Operasi Pekat Marano 2024

“Lanjut Kapolres Majene pada kasus tersangka ke 2 (dua) atas nama Syamsul, bahwa pada hari Kamis, (10/08/2023) Personik Set Narkoba Polres Majene menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Lingkungan Camba, Kelurahaan Baru, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Dimana pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30 Wita satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang pengendara yang mencurigakan berada di jalan tepatnya Lingkungan Camba. Kemudian mengamankan orang tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan dan kendaraan terhadap orang yang diamankan dengan barang bukti 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dalam bungkusan rokok Scorpion dan 1 (satu) unit motor di bawah ke ruangan Sat Narkoba Polres Majene. Dalam kasus pemeriksaan Syamsul mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu dan Lk.Bocil di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Dimana Sul tidak mengetahui pati tempat tinggal atau alamat rumah Lk. Bocil dengan harga barang Rp. 100.000 yang di mana akan diserahkan kepasa perempuan atas nama Salsa yang dikenal di dunia Maya akun Facebook di mana sebelumnya pernah ketemu di Kabupaten Majene.

Baca Juga  Ngeriā€¦! Oknum ASN Dinsos Majene Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Dari 2 (dua) tersangka atas nama Syamsul dan Ikbal pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  Kinerja Polres Majene Luar Biasa, Kasus Tabrak Lari Akhirnya Ditemukan

Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polres Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *