MAJENE-SOROTMAMMIS.COM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan LPM bintang Lima Majene, Sabtu (30/09/2023) di Aula Hotel Yumari Tulu.
Kadis H. Rustam Rauf S.Sos.M.M didampingi kabid pengembangan kebudayaan Muh. Irsyan SS. MM, membuka sosialisasi pembinaan lembaga adat yang dihadiri para lembaga komunitas adat sekabupaten Majene pada hari Jumat tanggal (29/09/2023).
Era globalisasi dan otonomi daerah mempengaruhi perkembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, sementara upaya pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dirasakan masih kurang. Oleh karena itu diperlukan penguatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
Pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat tertuju daya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan serta masyarakat, peningkatan daya saimg dengan daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan dalam sistim Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
H. Ruski Hamid SH selaku pemateri di hari ke 2 (dua) menjelaska, tentang hukum aturan adat dalam pemda menyampaikan beberapa hal diantaranya.
” Meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang kebijakan Nasional dan kebijakan daerah serta ketentuan lain terkait dengan identitas dan hak-hak tradisional yang dimiliki lembaga adat,” pungkasnya.
Lanjutnya, meningkatkan peran dan fungsi lembaga adat sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah, katanya.
AMAN dan hukum adat itu sendiri sebagai lokomotif gerakan sosial (sebuah upaya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat di Indonesia). AMAN merupakan organisasi kemasyarakat berbentuk aliansi yang merupakan persekutuan dari komunitas-komunitas masyarakat adat di Nusantara,ujar pemateri Aco Bahri Mallilingan Ketua Pengurus Harian Aman Majene.
Harapan ketua pelaksana Hawati sekaligus ketua lpm Lembaga Bintang Lima mengatakan apa yang disampaikan para pemateri bisa ditangkap oleh peserta sebagai bagian obyek yang akan didaftarkan lembaga adatnya nanti.
” Setelah perbup itu betul-betul diberlakukan. Sasaran lembaga adat masyarakat bisa dipemberdayakan,” ujarnya.