MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Polres Majene menangkap pasangan suami isteri pelaku penipuan atau penggelapan berkedok bisnis pembangunan Resort dan Waterboom yang akan dibangun di Kabupaten Majene, Kamis (15/2/2024) pagi.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim Budi Adi dan Kanit Aulia menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku.
Mulai dari adanya laporan
tindak pidana penipuan yang terjadi Februari 2022 sampai Agustus 2023 di lingkungan Tanjung Batu Timur, Kelurahan Labuang dan di Jl Wr Monginsidi Lipu, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat wilayah hukum Polres Majene.
“Korban bernama Hj Nuryena Aco alias Puang Cenang Binti Almarhum Aco (YN),” kata Toni Sugadri.
Iapun menyebut kemudian Tim Sat Reskrim Polres Majene melakukan penyelidikan dan mendapat informasi awal pelaku pasutri beralamat lingkungan Galung Barat, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Namun, keberadaan tersangka pasutri berada di Muliya Harga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Kamis (18/1/2024) anggota Sat Reskrim menuju kediaman pelaku PJ dan AC (pasangan suami istri).
Namun, pelaku tidak berada ditempat.
Setelah beberapa hari, melakukan pembuntutan dan pelacakan tersangka.
Tim Sat Reskrim mendapat informasi terbaru bahwa, tersangka sudah berada di Surabaya.
Sedangkan, Rabu (24/1/2024) pukul 17:30 WIB anggota Sat Reskrim Polres Majene tiba dikediaman pelaku dan melakukan introgasi awal.
Hingga, anggota Sat Reskrim mengamankan kedua tersangka dan membawah pada hari Kamis (25/1/2024) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dilanjutkan dibawah ke Mako Polres Majene untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Toni Sugadri menyampaikan modus ketiga pelaku yang sering kali memperlihatkan presentation Outline atau Planing rencana pembangunan.
Sehingga korban tertarik dalam bisnis pembangunan Resort dan Waterboom.
Setelah korban tertarik, korban memberikan uang pertama kali secara tunai sebanyak Rp 100 juta kepada tersangka PJ dan suaminya AC.
Beberapa hari kemudian, PJ kembali meminta uang kepada korban yang jumlahnya bervariatif sampai total Rp 1 M lebih.
Berbagai alasan yang disampaikan kepada korban “bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan Resort dan Waterboom,” tambahnya.
Lalu, barang bukti berupa satu exampler presentation Outline atau Planing pembangunan dalam bentuk buku, 13 lembar tanda bukti transaksi, tiga lembar Bilyet giro dan rekening koran tahun 2022 – 2023.
Sehingga pasal persangkaan dan ancaman tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUH dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)