JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
Menurut Anang, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik JAM PIDSUS guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Rls).











