MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Satuan Lalu Lintas Polres Majene kembali menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada siswa SMK Negeri 1 Majene, Senin (6/5/24) pagi.
Dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan di kalangan pelajar, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai aturan dan keselamatan berlalu lintas.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Majene, Bripka Muh Ishak, memimpin upacara di sekolah tersebut sambil melakukan sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas kepada para siswa.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para siswa dapat memahami jenis-jenis pelanggaran lalu lintas sejak dini, sebagaimana diungkapkan oleh Bripka Muh. Ishak.
“Dengan pemahaman yang baik tentang aturan lalu lintas, kami berharap para siswa dapat lebih taat terhadap peraturan dan memastikan keselamatan diri sendiri serta orang lain saat berada di jalan raya. Hal ini sejalan dengan program Satuan Lalu Lintas Polres Majene untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas di Majene,” ujar Bripka Muh. Ishak.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Muh. Ishak memberikan pemahaman tentang berbagai aspek aturan lalu lintas dan mengingatkan para siswa akan pentingnya menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum mencapai usia yang memenuhi persyaratan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari para guru dan siswa-siswi SMK Negeri 1 Majene. Mereka menyambut baik upaya Satuan Lalu Lintas Polres Majene dalam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan sekitarnya.(*)