Terbongkar, Penyaluran KUR BRI Majene Diduga Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

MAJENE, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pedesaan (KUPEDES) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene periode 2021–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.266.320.721, berdasarkan hasil perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang ditetapkan pada 20 November 2025.

Konferensi pers yang dibuka oleh Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di Kantor BRI Cabang Majene, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Kabupaten Majene.

Dalam perkara yang telah melalui gelar penetapan tersangka pada 28 November 2025 ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

NR, oknum mantri BRI Cabang Majene
SL, calon kreditur sekaligus calo
SN, calon kreditur sekaligus calo
Ketiganya dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Pasca OTT Kadis dan Kontraktor di Mamuju, Polisi Bergerak Geledah Kantor Disdikpora


Proses penyidikan telah berjalan intensif sejak laporan polisi (LP) kasus ini terbit pada 4 Juni 2025, diikuti penerbitan sejumlah Surat Perintah Penyidikan pada bulan Juni hingga Juli 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi, yang terdiri dari nasabah KUR dan KUPEDES serta pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kredit tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 163 dokumen sebagai barang bukti, setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Majene. Dokumen-dokumen tersebut diperkirakan akan menjadi bukti utama dalam proses peradilan yang akan datang.

Plt. Kasat Reskrim Polres Majene Iptu M. Paridon Badri KM, S.T.K., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dilakukan dengan pola yang sangat sistematis. “Modusnya dimulai dari pencarian calon debitur yang identitasnya sengaja digunakan untuk pengajuan kredit. Data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) direkayasa agar sesuai dengan persyaratan kredit,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Peras Kadisdik, Dinkes, PUPR dan RSUD, Kajari dan Kasi Intel Kabupaten HSU Ditangkap KPK

Tak hanya itu, calon debitur yang bahkan tidak memiliki usaha sama sekali dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu untuk mempermudah proses persetujuan. Ipda Aulia Usmin, S.H., yang turut menjelaskan detail kasus, menambahkan bahwa oknum mantri diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Oknum mantri tidak melakukan dokumentasi foto terhadap pemohon maupun usaha yang diajukan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha berbasis prinsip 5C (Character/Watak, Capacity/Kemampuan, Capital/Modal, Condition/Kondisi Usaha, Collateral/Agsunan). Bahkan, untuk mengelabui sistem, para tersangka menyiapkan properti seperti gabus dan termos kosong agar seolah-olah calon debitur memiliki usaha jual beli ikan,” ujar Ipda Aulia.

Baca Juga  Dugaan Mark Up Belanja Perlengkapan Rujab Anggota DPR, Sekjend DPR RI Ditetapkan Tersangka

Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan melalui aplikasi BRISPOT milik BRI, uang tersebut justru dikuasai penuh oleh para calo. Sedangkan debitur yang identitasnya digunakan hanya menerima fee dengan besaran berkisar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, tanpa mengetahui secara penuh bahwa identitas mereka telah dimanfaatkan untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka dilakukan dengan motif menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait, sekaligus menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Polres Majene menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas untuk memberikan keadilan yang semestinya. Selain itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru selama pengembangan perkara berlangsung. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *