MAJENE-SOROTMAMMIS.COM, Terjadi curanmor hari Jumat (01/09/2023) pukul 08:00 Wita di lingkungan Rangas Tammalassu, kelurahan Rangas, kecamatan Banggae kabupaten Majene.
Pelaku menginap di rumah korban (pelaku memiliki hubungan keluarga dengan istri korban) kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil Hp yang tersimpan di bawah kolom rumah beserta dengan 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX dengan cara mendorong motor keluar dari kolom rumah dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang tersimpan di dalam dashboard motor kemudian mengendarai motor tersebut ke kabupaten Takalar provensi Sulawesi Barat.
AKP Budi Adi selaku Kasat Reskrim Polres Majene menjelaskan proses penangkapan pelaku curanmor lintas provensi.
” Pada hari Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 15:00 Wita bertempat di kecamatam Galesong kabupaten Takalar provensi Sulawesi Selatan. Tim Passaka Polres bersama unit Resmob Polres Takalar melaksanakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene. Bersama unit Resmob Polres Takalar bergerak ke kecamatan Galesong kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk Aci,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan introgasi awal, pelaku mengaku pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian (curanmor) di lingkungan Rangas Tammalassu, kelurahaan Rangas, kecamatan Banggae, kabupaten Majene provinsi Sulawesi Barat.
Pelaku Lk Aci telah diamankan di Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
” Pasal persangkaan dan ancaman terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian pada pasal 362 KUH dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Budi Adi Polres Majene