617 Gram Sabu dari Malaysia Diamankan, Pria Pampang Bone Jadi Pesakitan

BONE – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra pimpin press release di Aula terbuka Polres Bone. Senin (18/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (44) dan WD (40) yang keduanya alamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

“Pada 15 November 2024, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan tersimpan didalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel/disimpan oleh WD di JI. M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat”, Ujarnya.

Baca Juga  Tahanan Kejaksaan Negeri Majene Yang Melarikan Diri Pada Saat Pelaksaan Sidang Di Pengadilan Negeri Majene Berhasil Diamankan Oleh Gabungan Personil Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene

Kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana kabupaten Luwu Timur yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengatar sabu tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah)”, Jelas Kapolres Bone.

Baca Juga  Ribut-ribut di Perusda Majene, Direktur Keuangan Alami Luka Robek di Dahi

Dari penangkapan kedua pelaku, Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat bruto 617 gram dan 2 handpone.

“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal”, Terangnya.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Majene Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *