Kakek 58 Tahun Dalang Peredaran Sabu di Polman Akhirnya Tertangkap

POLMAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap LU (58), seorang pria yang diduga menjadi dalang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman. Jumat (17/01/25)

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Baca Juga  Gelar Perkara Kasus Raibnya 30 AC di RS Andi Depu, Begini Kejadiannya

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 12 batang pipet kecil bening, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.

Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Baca Juga  Kembali Berulah, Residivis Pencuri AF Diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar

Tindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.

Selanjutnya, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik aktivitas peredaran sabu ini.

Baca Juga  Miris, 4 Remaja di Polman Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap tersangka. (HPP/sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *