Dugaan Mark Up Belanja Perlengkapan Rujab Anggota DPR, Sekjend DPR RI Ditetapkan Tersangka

Korupsi Mark up dpr ri
Gedung KPK RI. (Foto: ist)

JAKARTA, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama 6 orang lainnya, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan penggelembungan harga perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Jumat (7/3/2025).

Kepada wartawan, ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Indra Iskandar ditetapkan tersangka atas posisinya sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca Juga  Kejari Majene Berencana Periksa Pelaksana Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda

Meski demikian, 7 tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ” ujar Setyo.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi penggelembungan dana belanja perlengkapan rumah jabatan anggota DPR yang disidik KPK ini bernilai Rp 120 Miliar dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene

Sementara itu, Wakil ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan Sekjend DPR ini adalah kasus Mark up anggaran.

Alexander menyebutkan, pembelian perlengkapan rujab itu diduga dibuat lebih mahal dari harga pasar. (*)

Baca Juga  Korupsi Dana Covid-19 Puskesmas Campalagian, Berkas Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *