Masih Ingat Obama, Mantan Anggota DPD RI itu Kini Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan

Bahar ngitung
mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung,

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Dalam kesehariannya, Bahar Ngitung biasa dipanggil Obama (Om Bahar Mantap).

Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Bahar Ngitung sejak pertengahan Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, pelimpahan tersebut baru sebatas berkas perkara dan belum disertai penyerahan tersangka maupun barang bukti.

Baca Juga  Dugaan Pungli Dana BOS, Oknum ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka

“Kami belum bisa melanjutkan ke tahap dua karena belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Olehnya itu, berkas kami kembalikan (P-19) untuk dilengkapi,” jelasnya.

Soetarmi menegaskan, hingga kini proses hukum masih berada pada tahap perbaikan berkas oleh penyidik kepolisian.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan status tersangka terhadap Bahar Ngitung. Menurutnya, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” kata Didik.

Baca Juga  Gratifikasi Pengadaan Barang Jasa, Bupati dan Kadis PUPR Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bahar Ngitung dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hingga kini, Polda Sulsel belum merinci pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Kasus ini bukan kali pertama Bahar Ngitung terseret persoalan hukum. Pada 2009, namanya sempat mencuat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu.

Saat itu, Bahar Ngitung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, selaku kontraktor pembangunan masjid pada 2006. Nilai proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar, dengan total anggaran pembangunan masjid dilaporkan mencapai Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.

Baca Juga  Korupsi Dana Covid-19 Puskesmas Campalagian, Berkas Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

Bahar Ngitung merupakan mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan dengan nama lengkap Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A. Ia lahir di Ujung Pandang (kini Makassar) pada 13 Mei 1957 dan merupakan lulusan STIA LAN RI tahun 1985.

Dalam karier politiknya, Bahar Ngitung terpilih sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2009 untuk periode 2009–2014. Ia kemudian kembali terpilih untuk periode 2014–2019 dengan perolehan suara sebanyak 262.437 suara di daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *