Perkara BAZNAZ Rp 840 Juta, Mantan Kajari Enrekang Ditangkap

JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.

Baca Juga  Dugaan Mark Up Belanja Perlengkapan Rujab Anggota DPR, Sekjend DPR RI Ditetapkan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga  KPK Tahan PPK DJKA Terkait Korupsi Proyek Rel Kereta Api di Sumatera Utara

Menurut Anang, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca Juga  Korupsi Dana Covid-19 Puskesmas Campalagian, Berkas Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik JAM PIDSUS guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *