Daerah  

Tanggapi Aspirasi Masyarakat Terkait Kegiatan Eksplorasi, Dinas ESDM Sulbar Tegaskan Kedudukan dan Kewenangan Sesuai Regulasi

Dinas ESDM Sulbar Tegaskan Kedudukan dan Kewenangan Sesuai Regulasi

MAMUJU — Menanggapi tuntutan dan aspirasi masyarakat terkait permohonan penghentian sementara kegiatan eksplorasi pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Sulawesi Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola dan batasan kewenangan perizinan.

Dinas ESDM Sulbar menghargai setiap aspirasi warga sebagai bagian dari kepedulian terhadap lingkungan daerah. Namun, secara ketentuan perundang-undangan, seluruh legalitas perizinan dan pengawasan kegiatan eksplorasi berada di bawah otoritas Pemerintah Pusat.

Dinas ESDM Sulbar menghargai setiap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari kepedulian terhadap tata kelola daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, hari ini, Selasa (27/10/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Provinsi terkait perizinan yang terbit dari pusat tersebut.

Baca Juga  Dinsos P3A dan PMD Sulbar Siapkan Uji Petik Lapangan BPK, Perkuat Akuntabilitas Bansos

“Kami sangat memahami dan menampung seluruh kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat. Namun perlu kita pahami bersama bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan penerbitan izin, evaluasi, hingga penetapan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan eksplorasi sepenuhnya berada di Kementerian ESDM RI. Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan secara regulasi untuk menghentikan kegiatan yang izinnya diterbitkan oleh pusat,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa kegiatan yang berjalan saat ini murni masih berada pada tahap eksplorasi awal. Tahapan ini sebatas kegiatan ilmiah geologi seperti studi literatur, pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, serta pemboran eksplorasi terbatas untuk memetakan keterdapatan dan kadar potensi mineral strategis LTJ di daerah penyelidikan. Tahap eksplorasi ini sama sekali belum masuk pada tahap operasi produksi, penggalian komersial, maupun konstruksi fasilitas penambangan skala besar yang berpotensi mengubah bentang alam secara signifikan.

Baca Juga  Perkimtanhub Sulbar Turunkan Personel Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Kejurnas Drag Bike 2026

Di samping itu, Ilham mengungkapkan keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap masyarakat lokal melalui dorongan komitmen nyata kepada pihak pengelola.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah meminta secara tegas kepada PT Perminas agar senantiasa berpihak kepada masyarakat lokal. Yang paling utama dan tidak boleh ditawar, perusahaan wajib memperhatikan dan memitigasi setiap potensi dampak lingkungan agar tidak mengganggu maupun merugikan ruang hidup masyarakat sekitar. Selain perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama, Pemprov juga mendorong komitmen pemenuhan hak warga melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, pelibatan tenaga ahli geologi asal Sulawesi Barat,” tegas Ilham.

Baca Juga  DPMPTSP Sulbar Gelar Konsolidasi Internal untuk Penguatan Target Kinerja dan Iklim Investasi

Dinas ESDM Sulbar mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi dinamika informasi secara bijak, objektif, dan mengedepankan komunikasi yang kondusif demi menjaga suasana daerah yang aman serta mendukung iklim investasi yang berkeadilan di Sulawesi Barat.

#PemprovSulbar #gubernursdk #ESDMSulbar #BidangMinerba #InformasiPublik #EksplorasiTambang #KewenanganPerizinan #TataKelolaESDM #BumiManakarra #SulbarMajuSejahtera #ASNBerAKHLAK

Naskah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *