Berawal dari Pelataran Masjid Darma Polman, Tiga Pemuda Diamankan Karena Narkoba

POLMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polman Kabupaten Polman. Kamis (09/01/25)

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Melalui Kasat Res Narkoba Polres Polman Akp Agustinus Pigay menjelaskan Bahwa Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mengamankan seorang terduga pelaku narkoba, Berinisial RO, di Pelataran Masjid di Kelurahan Darma Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Baca Juga  Pemuda Dua Boccoe Diamankan Polisi. Ini Kasusnya

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkoba di sekitar Pelataran Masjid. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Polman melakukan penyelidikan dan menemukan RO berdiri di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik berisi sabu-sabu dalam penguasaan RO.

Saat diperiksa, RO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak menuju tempat tersangka dan berhasil mengamankan R bersama temannya, Pria Berinisial F, yang diduga juga terlibat dalam penggunaan sabu-sabu.

Baca Juga  Nyabu, Pemuda Tapango Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar Akp Agustinus Pigay.

Baca Juga  Diduga Bunuh Diri di Polman, Istri Dapati Suami Tewas Mengenaskan

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan sesuai dengan Proses hukum yang berlaku. (HPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *