Sorotmammis.com-Majene, Ketua umum DPP LMAPJ Pusat Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan Drs.Muh.Natsir.Bc.KU.SH.MH Didampingi Ketua Korwil kabupaten Majene, Mustajar bersama Anggota Tim Investigasi LMAPJ Kabupaten Majene datangi Kantor BPJS ketenagakerjaan Jumat, 19 Januari 2024.
Ketua Korwil LMAPJ Kabupaten MajeneMustajar saat ditemui mengatakan, harapan untuk mendapatkan bantuan atau santunan kematian yang lazim disebut manfaat JKM dari almarhumah Nurjanah kepada ahli waris atas nama kursia pupus sudah, pasalnya pihak BPJS ketenagakerjaan membatalkan bantuan tersebut, dengan alasan tidak jelas.
Sebelumnya pihak ahli waris sudah melaporkan perihal kematian saudari Nurjanah kepada pihak BPJS ketenagakerjaan, bahkan semua persyaratan Dokumen administrasi sudah dipenuhi oleh pihak ahli waris, mulai dari akta kematian sampai surat keterangan ahli waris dan surat kuasa semua sudah terpenuhi.
Selang beberapa hari, berkas tersebut langsung diserahkan ke kantor BPJS ketenagakerjaan untuk diverifikasi, namun penantian pihak ahli waris untuk kepastian bantuan almarhumah Nurjanah dari pihak BPJS ketenagakerjaan tak kunjung diterima, bahkan menurut pengakuan dari keluarga atau ahli waris almarhumah Nurjanah, sudah beberapa kali menghubungi pihak BPJS ketenagakerjaan, melalui telfon, namun jawaban yang mereka dapatkan adalah sementara dalam pengurusan dan sementara dalam pengecekan kasus (cek kasus).
Namun waktu terus berlalu, hari berganti bulan, namun pihak BPJS ketenagakerjaan tak kunjung juga menemui pihak ahli waris dari almarhumah Nurjanah. Namun, setelah tiga bulan sepuluh hari, barulah pihak ahli waris mengetahui persoalan yang sebenarnya, bagaikan guntur di siang bolong, pihak BPJS ketenagakerjaan mengklaim bahwa santunan kematian atau manfaat JKM untuk almarhumah Nurjanah tidak dapat dibayarkan, dengan alasan bahwa almarhumah Nurjanah sementara dalam keadaan sakit didaftar jadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan dari oknum petugas BPJS ketenagakerjaan, Fauzi bagian verifikasi berkas, pada saat awak media referensi aktual MAPJ temui di kantornya, jumat 29 Januari 2024, Fauzi mengatakan, almarhumah Nurjanah bukan meninggal di Parepare, melainkan meninggal di Majene dalam keadaan sakit, ini menurut keterangan Fauzi pada saat dirinya memperdengarkan rekaman dari salah seorang tetangga yang sempat ditemui beberapa hari yang lalu.
Tim investigasi dan awak media turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran bukti rekaman tersebut, dan benar adanya, bahwa ibu nurjanna meninggal di majene, bukan di pare pare, ini sesuai bunyi rekaman yg di perdengarkan oleh saudara fauzi kepada awak media referensi aktual mapj. namun di balik tuduhan saudara fauzi terkait ibu nurjanna sementara sakit di daftar jadi peserta bpjs ketenagakerjaan itu tidak benar, sebab tidak ada satupun bukti atau tetangga yg mengatakan bahwa ibu nurjanna sementara sakit di daftar jdi peserta bpjs ketenagakerjaan.
dan sesuai dgn berkas yg di serahkan ke kantor bpjs ketenagakerjaan itu memang benar, bahwa akta kematian ibu nurjanna benar bahwa akta kematian dari pare pare, bukan akta kematian dari kab. majene, yg meninggal pada tanggal 14 september 2023, menurut keterangan dari keluarga almarhuma, mereka mengurus surat akta kematian almarhuma di pare pare,karena
almarhuma ber KTP pare pare. mengenai tuduhan saudara fauzi terhadap keluarga almarhuma nurjanna tentang sementara sakit beliau di daftar jadi peserta bpjs ketenagakerjaan semua itu tdk benar, sebab pihak bpjs ketenagakerjaan tdk dapat menunjukkan bukti akurat yg dapat di jadikan dasar atau alasan pembatalan santunan kematian almarhuma ibu nurjanna.
dan anehnya lagi, tim perisai yg di percayakan oleh pihak bpjs ketenagakerjaan atas nama awal yg bertugas menerima pendaftaran peserta bpjs ketenagakerjaan, tdk di anggap sebagai bagian dari bpjs ketenagakerjaan, ini pernyataan dari saudara fauzi.yg lebih parahnya lagi,
peraturan yg di keluarkan oleh permenaker terang terangan mereka sudah langgar dan labrak, pasalnya pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama minimal 3 hari, maksimal 7 hari, sejak dokumen di terima, jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud ayat 1 merupakan kasus kematian, bpjs ketenagakerjaan membayar manfaat jkm kepada ahli waris paling lama 3 tiga hari kerja sejak selesainya pemeriksaan, bukan selama tiga bulan sepuluh hari,
ini sudah melanggar dan keluar dari koridor aturan permenaker pasal 62 pasal 63 dan pasal 64, jadi ini mohon kepada pihak bpjs ketenagakerjaan agar jangan merubah aturan menteri yg sudah di tetepkan,
Merubah aturan permenaker tanpa ada dasar hukumnya, bisa berdampak pidana, apalagi dalam mekanisme pendaftaran, peserta bpjs ketenagakerjaan tidak di cantumkan harus berbadan sehat, apalagi, setiap pendaftar bisa di wakili, atau satu org perwakilan, dan bisa di wakilkan atau di wakili sampai 20 orang, ini suatu keteledoran, sebab dapat mengundang kecurangan dan kebohongan, lalu siapa yg harus di salahkan, pihak bpjs ketenagakerjaan, atau peserta bpjs ketenagakerjaan. “ pungkasnya