BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
KPK menduga telah terjadi praktik pemberian suap terkait pengondisian proyek-proyek pemerintah daerah. Suap tersebut diduga diberikan sebelum proyek dilelang atau dikerjakan, yang dikenal dengan istilah ijon proyek.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi suap. Barang bukti itu saat ini masih didalami untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.











