Gratifikasi Pengadaan Barang Jasa, Bupati dan Kadis PUPR Ditetapkan Tersangka

SOROT-MAMMIS.COM, Bupati Situbondo Karna Suwandi akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2025).

Karna Suwandi tidak sendiri ditahan oleh KPK, namun kadis PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut ditahan KPK.

Sekadar diketahui, keduanya diduga melakukan korupsi terhadap pengelolaan dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Situbondo periode 2021-2024.

Baca Juga  Dugaan Mark Up Belanja Perlengkapan Rujab Anggota DPR, Sekjend DPR RI Ditetapkan Tersangka

Dalam konferensi persnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan kelas I KPK di Jakarta Timur. “KS dan EPJ, mulai 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari,” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Pungli Dana BOS, Oknum ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 6 Agustus 2024 lalu, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan PEN, juga pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024. (*)

Baca Juga  Kejari Majene Berencana Periksa Pelaksana Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *