Oleh: Sunarti (Pemerhati Sosial)
Kasus kekerasan anak di Indonesia menunjukkan situasi yang sangat mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Hal tersebut mengakibatkan trauma panjang, gangguan kejiwaan, dan kerusakan rasa aman yang menghantui korban hingga dewasa.
Kasus child grooming, kebanyakan korban hanya diam dan terungkap setelah korban menanggung luka bertahun-tahun.
Fenomena tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming bukan kejahatan biasa. Hal tersebut merupakan extraordinary crime karena merusak manusia dari usia paling rentan, menghancurkan masa depan, dan berdampak sistemik pada masyarakat.
Kasus Child Grooming Indikator Kelemahan Negara
Meningkatnya kasus kekerasan anak menunjukkan indikator yang jelas bahwa perlindungan negara amat lemah. Negara sering hadir jika kejahatan telah terjadi dan hanya sebatas respon administratif atau pernyataan belasungkawa. Upaya pencegahan yang serius nyaris tidak tampak. Lingkungan digital yang banyak konten bebas, minimnya kontrol terhadap ruang publik dan media, serta lemahnya pengawasan terhadap relasi dengan orang dewasa.
Maka anak menjadi celah subur bagi predator. Aksi persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang telah mendominasi kebijakan negara dan cara berfikir masyarakat. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar halal atau haram, benar atau salah, serta moralitas merupakan urusan individu.
Liberalisme juga mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan bertingkah laku, berekspresi tanpa ada batasan yang jelas. Hal tersebut mengakibatkan ruang sosial menjadi permisif, hubungan antar manusia kehilangan nilai, dan anak-anak menjadi korban dari kebebasan tak terkendali.
Dalam paradigma tersebut, anak sering dipandang sebagai obyek yang harus dijaga dan dilindungi secara administratif, bukan sebagai amanah besar yang wajib dijaga kehormatannya secara menyeluruh. Hukum yang ada tidak menimbulkan efek jera. Pendidikan moral dilepaskan dari akidah.Teknologi dan media dibiarkan beroperasi mengikuti logika pasar, bukan merupakan tanggung jawab sosial. Sebab itulah kejahatan terhadap anak terus berulang.
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini sangat berbeda, karena kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Negara memiliki kewajiban penuh dalam menjaga keamanan jiwa, kehormatan, dan masa depan setiap anak.
Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas, bukan hukum bisa dikompromikan. Apapun bentuk kekerasan dan eksploitasi anak dipandang sebagai kezaliman besar yang harus dihentikan dengan sanksi yang adil dan menimbulkan efek jera. Dalam Islam, negara wajib memberikan perlindungan preventif dan kuratif.
Preventif artinya mencegah kejahatan sebelum terjadi, seperti membangun sistem pendidikan Islam berbasis akidah, mengontrol konten media, menjaga pergaulan serta memastikan lingkungan sosial yang aman. Kuratif artinya bertindak tegas kepada pelaku, memulihkan korban secara menyeluruh baik secara fisik, psikologis, dan sosial serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dan yang lebih utama Islam menempatkan dakwah sebagai pilar utama perubahan.
Kejahatan terhadap anak tidak akan berhenti hanya dengan undang-undang jika cara berpikir masyarakat tetap sekuler-liberal. Dakwah diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir dari kebebasan tanpa batas menuju ketaatan pada aturan Allah Swt.
Cara Pandang Islam Menormalisasi Keburukan Menuju Kehormatan Manusia
Perubahan paradigma harus berlanjut pada perubahan sistem. Selama sistem Islam belum dijalankan, perlindungan anak selalu bersifat tambal sulam. Islam menawarkan sistem kehidupan yang menjadikan negara sebagai pengurus, bukan sekedar regulator. Negara bukan hanya bereaksi setelah ada kasus, melainkan aktif menjaga rakyatnya, terutama anak-anak dari segala bentuk bahaya.
Kasus kekerasan dan Child Grooming yang terus meningkat seharusnya menjadi peringatan keras bagi bangsa ini. Anak-anak bukan angka statistik dan bahan laporan tahunan. Mereka merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat kelak. Jika saat ini gagal melindungi mereka, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan anak saja, tetapi juga masa depan peradaban.
Sudah saatnya kita harus menghentikan normalisasi kegagalan sistem.
Perlindungan anak bukan hanya sekedar slogan, empati sesaat, atau regulasi tumpul. Perubahan mendasar sangat diperlukan, perubahan paradigma, perubahan kebijakan, dan perubahan sistem. Islam telah menawarkan jalan tersebut secara utuh, adil, dan manusiawi. Wallahu A’lam. []











