Ngeri…,Tak Jera Bermain Narkoba, HM Kembali Berurusan Dengan Polisi

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Seolah tak jera dengan dampak bermain-main narkoba, HM (38) untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan saat ini HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Pukul 23:00 WITA, Jumat (2/2/2024) malam.

Iapun menyebutkan, sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjarah di Polres Polman atas kasus yang sama.

Baca Juga  Bermaksud Pinjam Tenda, Mahasiswi Unsulbar Ini Diraba-raba Bagian Sensitifnya oleh Oknum ASN Majene

“HM termasuk residivis yang terus jadi pantauan kami, jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.

Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Dirnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

Baca Juga  Peristiwa Berdarah Onang, Kondisi Pagi Ini Rumah Kades Onang Pasca Dirusak Massa

Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO), jelas Dirnarkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa 1 ( satu ) sachet plastik klip bening berisi sabu, 1 ( satu ) buah pireks kaca, 5 (lima) sachet kosong, 1 (satu) buah dompet dan handphone.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Sulbar Amankan Delapan Pelaku Penipuan di Kelurahan Karema Mamuju

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra mengatakan atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *