Majene  

Parah, Bukannya Beri Contoh, Dua Mobdin Pemkab Majene Parkir di Tempat Terlarang

MAJENE, Dua mobil dinas pemerintah Kabupaten Majene, masing-masing berplat DC 1072 B dan DC 1062 B parkir di tempat terlarang yang sangat jelas tertempel tanda larang parkir karena menghalangi pengguna jalan lain.

Parkir terlarang itu terjadi Kamis (30/1/2025) di jalur keluar parkiran RSUD Majene, sekira pukul 10.00 Wita.

Baca Juga  Kantongi Suara 60,15 Persen, Paslon Bupati dan Wabup Majene AST-Rita Resmi Ditetapkan KPU

Sekadar diketahui, sejumlah pengguna jalan, khususnya kendaraan roda empat, terkadang kewalahan keluar karena mobil dan motor terkadang parkir di jalan sempit kiri kanan.

Hal itu membuat para pengendara mobil lebih memilih melawan arah dan keluar di jalur masuk, karena jalur keluar dari rumah sakit, butuh perjuangan untuk melewati parkir kiri kanan yang sembarangan.

Baca Juga  Utamakan Pelayanan Baru Administrasi RSUD Majene

Salah seorang pengendara mobil, Alim kepada wartawan mengatakan, dirinya selalu ingin keluar dari arah yang seharusnya, namun jalur keluar terkadang sangat terhalang dengan parkir kiri kanan. “Jadi saya terpaksa lewat jalur masuk, tidak banyak halangan disitu, kalau jalur keluar, butuh perjuangan,” ujarnya.

Baca Juga  Peringatan Isra Mi'raj 1446 H/2025, Seluruh ASN Meriah di Pendopo Rujab Bupati Majene

Pihak RSUD Majene sebenarnya sudah memasang tanda larang parkir di sejumlah titik rawan, seperti di pohon dengan tempelan banner dilarang parkir, namun, para pengendara jalan masih saja tetap ngeyel dan tak patuhi larangan itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *