Sat Resnarkoba Polres Majene Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba Polres Majene
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri melakukan press release kasus narkoba. (Foto: Juita/sorotmammis.com)

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majene.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Narkoba Iptu Irman Setiawan dan Kasi Propam Iptu Muhammad Slamet Riadi.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan Satres Narkoba untuk di Januari 2024, sudah mengamankan dua pelaku kejahatan Narkoba.

Baca Juga  Bupati Majene AST Minta Bawaslu Profesional Tangani Kasus OTT Pemilu 2024

Iapun menyebut yang pertama insial MA beralamat Toli-toli tapi berdomisili di Baruga.

Kemudian, (13/1/2024) MA ditangkap di depan Rektorat Universitas Sulawesi.

Namun, MA ditangkap karena ada informasi dari masyarakat setempat.

Bahwa sering terjadi transaksi narkoba didekat rektorat Unsulbar.

Baca Juga  Penghujung Tahun, Polri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Kombes

Sedangkan insial MF, (23/1/2024) berhasil ditangkap di perbatasan Kota Majene dan Tinambung Polewali Mandar dengan satu paket sabu-sabu.

Toni Sugadri menyebut untuk MF berdomisili di Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Ke dua tersangka MA dan MF dikenakan pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga  617 Gram Sabu dari Malaysia Diamankan, Pria Pampang Bone Jadi Pesakitan

Adapun barang bukti diamankan dari tangan MA yaitu satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram.

Sedangkan dari tangan MF yaitu barang bukti jenis sabu dengan berat 0,0669 gram dan sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *