Oleh: Muhammad Yusuf., SH, MH
Pemerhati PPPK Mamuju
Menarik dikaji. Di medsos lagi rame, pemerintah Kab/kota ada yang menafsirkan regulasi PPPK berlebihan. Mungkin krn kepentingan elit lagi seksi jelang pilkada atau sekedar lip service belaka.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu (Di evaluasi paling singkat 1 tahun, sesuai Diktum SK).
Permenpan. 6 th 2024 pasal 60 lebih memberi jaminan kepastian. Tp bukan berarti sampai pensiun, krn amanah UU ASN, PPPK di evaluasi kinerjanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa hal yang berbeda, di antaranya:
- Status
PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. - Pemberhentian
PNS dapat diberhentikan karena batas usia pensiun, sedangkan PPPK dapat diberhentikan karena perjanjian kerja berakhir.
Walau UU baru ASN mengatur usia pensiun P3K 65 tahun. Merujuk Pasal 55 dari UU ASN disebutkan bahwa masa kerja PPPK 2024 ini disesuaikan per jabatan bukan per golongan
UU 20 2023 jg mengatur Hak dan kewajiban PPPK, dalam Pasal 21 UU ini memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK karena keduanya merupakan ASN.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam UU ASN 2023:
- Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.
- Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak diperkenankan mengangkat honorer.
- Penataan tenaga honorer menjadi prioritas, dengan target penyelesaian pada Desember 2024.
- UU ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.
- Penetapan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
P3K merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan syarat-syarat tertentu. Perjanjian kerja PPPK harus memuat beberapa hal, seperti: - Tugas
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan
- Sanksi
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(Di poin ini Pemda menafsirkan keliru).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi melalui Suratnya tertanggal 4 Juli 2023. Nomor. B/384.SM.02.03/2023. Menjawab Surat. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dimana poinnya. Meminta perpanjangan kontrak PPPK sampai usia 60 tahun secara otomatis.
Melalui jawaban suratnya. Menpan RB menegaskan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 4 Ayat (2), yang berisi tentang penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai prosedur.
Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Menurut Kemenpan, dalam suratnya perpanjangan perjanjian kerja tidak bisa secara otomatis, tetapi ada persyaratannya, bahkan harus melaporkan lagi kepada kepala BKN.
PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, meskipun bekerja berdasarkan perjanjian kerja, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Menjadi dasar hukum PPPK dapat menjadi PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, walau tidak secara otomatis. P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS.
Sambil menunggu kajian akademik dan rancangan materi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN selesai.
Kita berharap kinerja ASN baik PNS dan PPPK dapat terus di maksimalkan. Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mewujudkan Mamuju yang Keren. Demi untuk tercapainya tujuan kesejahtraan bersama penduduk bumi Manakarra. Menuju. “Alloh Capalogana To Mamuju, Masa gena Masannang”