Selanjutnya pada malam hari MD bersama SL (60) mendesak korban mengakui apa kah punya pacar atau tidak namun korban tidak mengaku hingga pada besoknya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa yang bersangkutan telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan Hamil 27 Minggu.
Sehingga BS melaporkan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dialami anak kandungnya ke Polres Polman tentang kejadian tersebut.
Dengan adanya Laporan dari Orang tua Korban, Terduga Pelaku datang ke Polsek Campalagian Inisial AR (60) dengan tujuan untuk mengamankan diri karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
Sehingga melaporkan diri ke Polsek Campalagian sehingga di jemput personil Polres Polman dan di bawa Kepolres Polman setelah di interogasi Oleh Personil Unit PPA Sat Reskrim di Polres Polman Terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa kerumah sakit.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.












