Hamili Remaja 14 Tahun di Campalagian, Pria Tua Berkumis ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

Baca Juga  Nafsu dan Remas Bagian Sensitif Wanita di Tande Timur, Dua Pemuda Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Pasal yang disangkakan
Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pak 76D UU no 17 THN 2016 ttg perpu no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 THN 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang ancaman 15 tahun penjara. (HPP/sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *