Hal ini, proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene.
“Dinyatakan tidak cukup alat bukti,” kata Sofyan Ali.
Sofyan menjelaskan, tidak terpenuhinya alat bukti membuat kasus dugaan jual beli suara pemilu di Kabupaten Majene tersebut dihentikan.
Lalu, Sofyan Ali menekankan alat bukti tidak cukup, seperti keterangan saksi-saksi dan lain, jadi yang ada itu baru barang bukti tapi untuk kepentingan alat bukti itu yang tidak cukup.











