Kasus OTT Pemilu Majene Dihentikan, Barang Bukti Tak Terpenuhi

ott pemilu majene
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali didampingi Kasatreskrim Polres Majene saat press release OTT Pemilu Majene

Hal ini, proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene.

“Dinyatakan tidak cukup alat bukti,” kata Sofyan Ali.

Baca Juga  Safari Ramadan di Majene, Gubernur Sulbar Bagikan 1.000 Paket dan Sampaikan Alokasikan Rp50 Miliar untuk Pembangunan

Sofyan menjelaskan, tidak terpenuhinya alat bukti membuat kasus dugaan jual beli suara pemilu di Kabupaten Majene tersebut dihentikan.

Lalu, Sofyan Ali menekankan alat bukti tidak cukup, seperti keterangan saksi-saksi dan lain, jadi yang ada itu baru barang bukti tapi untuk kepentingan alat bukti itu yang tidak cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *